Find Us On Social Media :

Murid Pembunuh Guru di Sampang Hanya Dituntut Setengah Dari 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya

By Octa, Jumat, 2 Maret 2018 | 20:20 WIB

MH dituntut 7,5 tahun penjara dari seharusnya 15 tahun

Grid.ID - Belum hilang dari ingatan, ketika tersiar seorang murid dengan tega membunuh gurunya sendiri.

Kejadian yang kemudian jadi viral itu, terjadi di Sampang, Madura, Jawa Timur (1/2/2018).

Sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, maka pelaku bisa diancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun hal itu ternyata nggak berlaku bagi MH, pelaku pembunuhan guru di Sampang tersebut.

Siswa kelas IX SMAN 1 Torjun itu, hanya dituntut separuh dari yang sesuai dengan pasal tentang pembunuhan.

MH (17) terdakwa penganiaya Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Sampang dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (1/3/2018).

(BACA : Bukan Diciduk, Cupi Cupita Menyerahkan Diri ke BNN)

Jaksa Penuntut Umum Munarwi menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlaku separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara," terangnya pada Surya.co.id yang dilansir Grid.ID, Kamis (1/3/2018).

Seperti diketahui, Ahmad Budi Cahyono, seorang guru di SMAN 1 Torjun tewas di tangan muridnya.

Dipicu oleh MH yang merasa tersinggung dengan apa yang dilakukan si guru padanya.

Namun sebenarnya, guru Budi menoleskan cat lukis ke wajah pelaku karena sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak menggangu temannya saat pelajaran berlangsung.

Bukannya mematuhi peringatan, kelakuan MH malah menjadi-jadi sampai akhirnya terjadi pemukulan.

(BACA : Unggah Foto Sebuah Tulisan Tangan, Sarwendah Buat Netizen Menitikan Air Mata)

Siapa sangka, pukulan yang mengarah ke arah leher bagian belakang itu membuat guru Budi harus dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya.

Namun sayang, guru Budi akhirnya menghembuskan nafas terakhir dan hasil analisa dokter, itu akibat pasien alami Mati Batang Otak.

Sementara, MH yang jadi pelaku tunggal malam harinya menyerahkan diri ke Polres Sampang.

Tersangka berinisial MH, kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Sampang, Jalan KH. Wahid Hasim 151, Sampang.(*)