Find Us On Social Media :

Sudah Laporkan Atta Halilintar ke Polisi Atas Tuduhan Penistaan Agama, LSM Komunitas Pengawas Korupsi Ternyata Belum Pernah Ngecek Akun Youtube Sang Artis: Buat Apa?

By Agil Hari Santoso, Kamis, 14 November 2019 | 08:30 WIB

Sudah Laporkan Atta Halilintar ke Polisi Atas Tuduhan Penistaan Agama, LSM Komunitas Pengawas Korupsi Ternyata Belum Pernah Ngecek Akun Youtube Sang Artis: Buat Apa?

Pasalnya, pihak LSM Komunitas Pengawas Korupsi menganggap jika komunikasi sebagai upaya untuk meluruskan perselisihan ini sia-sia.

"Tidak ada, buat apa komunikasi?

"Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami," ungkap Firdaus, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bebby Fey Akui Pernah Ditiduri Atta Halilintar, sang Ibu Syok hingga Kena Serangan Jantung di Depan Kamera: Kalau Kena Berita Kayak Gini Langsung Kumat

Selain ogah jalin komunikasi dengan terlapor, pihak LSM Komunitas Pengawas Korupsi juga mengaku belum mengecek langsung video yang diduga ada aksi penistaan agama, di akun Youtube resmi milik Atta Halilintar.

"Kami enggak ngecek akun (YouTube) Atta, kan, saya bilang kami ini objek dan subjek yang kita laporkan itu akun YouTube-nya Ridwan (Gunawan) Swallow dan Atta sebagai pelaku di konten (video) YouTube itu," kata Firdaus.

Firdaus berdalih, video ini sudah beredar satu tahun lalu, namun kembali menyebar luar setelah diunggah akun Youtube Gunawan Swallow.

Baca Juga: Perseteruannya dengan DJ Bebby Fey Semakin Panas, Atta Halilintar Putuskan Pamit Sementara dari Dunia TV: Aku Masih Fokus di Atta Music dan Create Film Sendiri

Sedangkan video asli berdurasi 5 menit 46 detik yang diunggah Atta Halilintar itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika beribadah.

Kini, Atta Halilintar dilaporkan dengan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.

Sedangkan laporan dugaan penistaan agama yang dibuat LSM Komunitas Pengawas Korupsi ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019. (*)