Pasalnya, pihak LSM Komunitas Pengawas Korupsi menganggap jika komunikasi sebagai upaya untuk meluruskan perselisihan ini sia-sia.
"Tidak ada, buat apa komunikasi?
"Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami," ungkap Firdaus, dikutip dari Kompas.com.
Selain ogah jalin komunikasi dengan terlapor, pihak LSM Komunitas Pengawas Korupsi juga mengaku belum mengecek langsung video yang diduga ada aksi penistaan agama, di akun Youtube resmi milik Atta Halilintar.
"Kami enggak ngecek akun (YouTube) Atta, kan, saya bilang kami ini objek dan subjek yang kita laporkan itu akun YouTube-nya Ridwan (Gunawan) Swallow dan Atta sebagai pelaku di konten (video) YouTube itu," kata Firdaus.
Firdaus berdalih, video ini sudah beredar satu tahun lalu, namun kembali menyebar luar setelah diunggah akun Youtube Gunawan Swallow.
Sedangkan video asli berdurasi 5 menit 46 detik yang diunggah Atta Halilintar itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika beribadah.
Kini, Atta Halilintar dilaporkan dengan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.
Sedangkan laporan dugaan penistaan agama yang dibuat LSM Komunitas Pengawas Korupsi ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019. (*)