Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat gelar rilis pers di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/11/2019) sore.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 9 kali," ungkap Andaru, dikutip Grid.ID dari Surya Malang.
Korban sendiri, merupakan anak kandung dari istri pertama AJ.
Namun, rumah tangga AJ bersama ibu Melati tidak mulus.
Oleh karena itu, sedari kecil Melati sudah tinggal bersama ibu tirinya, yang dinikahi oleh AJ.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru kepada wartawan.
Namun, beberapa tahun berselang, Melati harus hidup terpisah dari ayahnya.