Pasalnya, AJ harus dipenjara lantaran terbukti melakukan pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam.
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali.
"Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ucapnya.
Barulah saat AJ menghirup udara bebas pada tahun 2018, hidup kelam Melati dimulai.
Awalnya, Melati menyambut bahagia kabar ayahnya bebas karena ia berarti bisa meminta restu untuk menikah dengan tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat ijin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya," lanjut Andaru.
Namun, niat baik sang putri justru dimanfaatkan oleh pelaku.