AJ mengancam kepada putrinya tak akan memberikan restu nikah jika Melati tak memuaskan nafsu bejatnya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan seksual," ujar Andaru.
Mendengar persyaratan dari sang ayah, Melati tak mampu berbuat banyak dan memilih pasrah.
Apalagi, korban diancam akan dipukuli jika tak menuruti nafsu bejat sang ayah.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali.
"5 diantaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur.
"2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkapnya.