Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Roy Kiyoshi tetap menempuh jalur hukum atas akun YouTube Hikmah Kehidupan.
Roy resmi melaporkan akun YouTube tersebut dengan nomor laporan LP/7339XI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Dalam laporannya, Roy Kiyoshi mengatakan jika ia adalah korban dalam kasus ini.
"Maka selama ini sebagai warga negara yang baik, maka Roy melaporkan dan kita minta kepada penyidik polri kita percayakan untuk membuka kebenaran dan keadilan yang seadil-adilnya karena ini sudah menyangkut nama baik Roy Kiyoshi," kata Kuasa Hukum Roy Kiyoshi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Kembali Main Drama, Song Ji Hyo Dipasangkan dengan 4 Pria Tampan Sekaligus!
Sehingga pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI no 18 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal ketika akun YouTube HK menyadur konten YouTube Robby Purba.
Robby Purba dalam kontennya bertanya kepada Roy Kiyoshi tentang ciri-ciri usaha kuliner yang menggunakan pesugihan.
Roy menjawab pertayanyaan Robby dengan memberi inisial R.
Kemudian konten tersebut digunakan oleh akun HK untuk melakukan fitnah dengan menyebut nama Ruben Onsu. (*)