Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggara
Grid.ID - Rizal Djibran melalui kuasa hukumnya, Denny Lubis mengaku bahwa dirinya adalah korban dari obat-obatan terlarang.
Alasan dan bagaimana cara Rizal mendapatkan barang haram tersebut sampai saat ini belum diketahui dengan pasti oleh Denny karena hal tersebut sangat pribadi sehingga ia tak bisa membeberkannya kepada publik.
"Kalau itu sih sangat private sekali, pribadi sekali cuma bagi dia 'aku korban bang'. Yang dia sampaikan ke kita ketika di BAP juga dia hanya menyampaikan bahwa dia korban dalam penggunaan ini biar saja penyidik lah yang menyampaikan kalau ada hal-hal yang penting," ungkap Denny saat Grid.ID temui di Graha Samali, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Dengan pengakuan Rizal sebagai korban tersebut, pihaknya pun meminta permohonan untuk rehabilitasi.
(BACA: Farhat Abbas Punya Pacar Baru, Nia Daniaty: Nggak Penting!)
"Kita diberi hak atau wewenang untuk mengajukan permohonan rehabilitasi maka kita sedang mengajukan permohonan tersebut ke pihak penyidik, lalu kita menunggu hasil pihak penyidik apakah permohonan kita bisa dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Dengan barang bukti yang ditemukan cukup banyak saat penggerebekan seperti sabu seberat 0,66 gram, sebuah cangklong, sebuah pipet, dua sedotan sebagai sendok, sebuah bong, airsoft gun, dan sebagainya, Denny berharap bahwa kliennya tersebut bisa direhabilitasi.
"Kita selalu berharap bahwa yang terbaik adalah bagaimana rehabilitasi terhadap yang bersangkutan."
"Beliau adalah korban dari narkoba sehingga kita selaku kuasa hukum dan keluarga sudah mengajukan permohonan itu, tinggal bagaimana hasil assesment nanti apakah bisa menuju ke sana atau tidak kita tunggu," pungkasnya. (*)