Dari kutipan di atas, pokok permasalah termuat pada poin satu "mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik".
Pasalnya, persyaratan tersebut dinilai melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2016 telah menjamin bahwa Penyandang Disabilitas bebas dari diskriminasi dalam usaha mendapatkan pekerjaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk dalam usaha menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN).
Persyaratan tersbeut dinilai mendiskriminasikan penyandang disabilitas netra, rungu, dan wicara dan hanya mencakup penyandang disabilitas daksa.
Oleh karena itu, muncullah petisi tolak persyaratan bagi disabilitas calon pendaftaran CPNS 2019.
Petisi tersebut muncul di laman change.org yang digagas oleh pemilik akun bernama Mukhanif Yasin Yusuf.
Dari laman keterangan di link change.org, Mukhanif merupakan seorang penyandang disabilitas rungu.
Baca Juga: Catat 6 Jalur Khusus Pendaftaran CPNS 2019 dan Jadwal Rekrutmen Lengkap!
Ia pun menginginkan agar masyarakat disabilitas maupun non-disabilitas mau menjadi bagian dari sejarah perjuangan melawan diskriminasi seperti yang diusungnya dalam pertisi tersebut.
Hingga artikel ini dibuat, telah ada sebanyak 378 orang menandatangi petisi tersebut. (*)