Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Kasus narkoba yang menjerat aktor laga Rizal Djibran sampai saat ini masih terus diproses.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto saat hubungi Grid.ID melalui sambungan telepon Jumat, (2/3/2018), mengatakan bahwa minggu depan perkembangan kasus Rizal akan memasuki tahap assesment.
(BACA: Enggak Nyangka Ternyata Seperti Ini Sikap Sandy Tumiwa Terhadap Anaknya...)
"Pemeriksaan semuanya untuk Rizal Djibran sudah selesai, dengan barang buktinya 0.66 gram. Kita melihat kesepahaman dengan pengadilan bahwa di bawah 1 gram sabu, kemudian 8 butir ekstasi, 1,8 gram ganja atau 1 linting, 1,3 gram heroin, kita merujuk pada assessment."
"Minggu depan sudah dilakukan assessment oleh tim assesment terpadu namanya TAT. Nanti di dalam itu ada penyidik, jaksa, dokter, ada BNN, itu tim khusus yang melaksanakan kegiatan khusus assessment. Dalam 1-2 hari mereka bekerja nanti ada hasil yang dikeluarkan oleh tim ini berempat," jelas Eko.
Dari hasil tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara yang akan diproses oleh penyidik, lalu P21 dan hakim yang akan memutuskan.
(BACA: Setelah Tabrak Cynthia Ramlan, Meidian Maladi Diminta Jalani Tes Urin)
Rizal sendiri saat ini dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 No 35 dan 29 tentang narkoba atau narkotika.
"Nanti hakim yang memutuskan. Sub 1 7 adalah ancaman di bawah 5 tahun penjara, tapi 112 itu bisa jadi tahanan," pungkas Eko. (*)