Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Proses hukum untuk Rizal Djibran terkait kasus narkoba masih terus berlanjut.
Tahap assesment akan mulai dilakukannya Minggu depan.
Dari tahap assesment tersebut nantinya akan mengeluarkan hasil ‘apakah Rizal akan menjalani rehabilitasi atau tidak’.
Sebelumnya, pihak Rizal memang sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Daniyanto mengatakan bahwa Rizal Djibran memiliki hak untuk mengajukan maupun mendapatkan rehabilitasi.
Jikalau direhabilitasi, Brigjen Pol. Eko Daniyanto ingin memastikan Rizal Djibran menjalaninya di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kalau dia mengajukan rehab silahkan, tapi dia tidak boleh di rumah. Dia harus dipanti rehabilitasi BNN yang di daerah Cijantung sana,” Brigjen Pol. Eko Daniyanto saat hubungi Grid.ID melalui sambungan telepon (2/3/2018).
"Ketika nanti P21 sudah keluar dan diantarnya ke Kejaksaan atau Pengadilan maka tersangka kita rujuk ke sana," ungkap Brigjen Pol. Eko Daniyanto.
(BACA: Keren! Cuma Butuh Sehari, J-Hope BTS Berhasil Kumpulkan Lebih dari 10 Juta Penonton di Youtube)
Belajar dari beberapa kasus artis sebelumnya, Brigjen Pol. Eko Daniyanto khawatir kesempatan rehabilitasi nantinya disalah gunakan oleh Rizal Djibran.
"Nanti kalau dia lari siapa yang mau tanggung jawab. Selama Ini habis ditangkap 2 minggu kemudian tiba-tiba rehab dirumah saya nggak mau."
"Jadi semua sama, nggak ada anak pejabat, artis, kita semua sama perlakuannya. Artinya yang kita lakukan untuk mereka minimal ada efek jeranya," tutup Brigjen Pol. Eko Daniyanto.(*)