Sebagaimana diketahui, Eza Gionino mempolisikan Qory Supiandi dengan tuduhan ancaman pembunuhan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan Eza Gionino itu sudah tercatat dengan nomor laporan STBL/B/628/XI/2019/JBR/RES BGR.
Atas ancaman tersebut, Qory Supiandi dijerat Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 45 B Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Qory diancam kurungan penjara pidana 4 tahun penjara.
(*)