Akibat penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (16/11/2019) pukul 20.30 Wita, korban mengalami sejumlah luka.
Korban pun kemudian dilarikan ke Puskesmas Pekutatan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Negara untuk perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka I Made Sudarma sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (17/11/2019).
"Kami tetapkan tersangka hari ini juga. Dan korban sudah mendapat perawatan medis," terang Agung.
Sebagai tambahan informasi, kasus penganiayaan yang dilakukan karyawan kepada bosnya sendiri juga pernah terjadi di Surabaya.
Bahkan, bos laundry bernama Ester Lilik Wahyuni (51) sampai tewas di tangan 2 karyawannya sendiri, SR (19) dan MA (20).
Melansir dari Kompas.com, kedua pelaku nekat melakukan aksinya itu karena merasa sakit hati lantaran korban sering memarahi mereka.
Korban pun dibunuh dan jasadnya dibuang di Jalan Romokalisari Surabaya dengan dibalut sprei berwarna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, atau pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Berpose Seksi di Atas Mesin Cuci, Tampilan Bibir Marshanda Justru Bikin Netizen Salfok!
(*)