Tidak langsung melapor ke polisi, Baim saat itu masih menunggu iktikad baik dari pelaku.
Baim malah sempat berkomunikasi melalui pesan singkat Facebook.
Tersangka sempat mengajak ketemu Baim untuk menyerahkan motor tersebut pada 11 November 2019.
Ditunggu beberapa hari tidak ada kelanjutan, Baim memutuskan untuk melaporkan kasus pencurian itu pada 15 November 2015.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor 681/B/XI/2019 Sek Keb Lama.
Selang satu hari, polisi berhasil mencokok MR di Jonggol, dan Baim ikut serta dalam peristiwa tersebut.
Tersangka tidak melakukan perlawanan saat polisi melakukan pengamanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)