Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sebanyak 7 wanita pemandu karaoke diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Minggu (17/11/2019) dini hari.
Mereka ditangkap dari 2 lokasi kafe di Kota Padang yang masih beroperasi saat Satpol PP melakukan razia.
"Tujuh wanita ini kami amankan ketika melakukan penertiban pada kafe-kafe yang menyalahi aturan di mana masih buka hingga dini hari," kata Kasatpol PP Padang Al Amin.
Untuk alasannya, ketujuh wanita ini ditangkap karena kedapatan berkeliaran dengan pakaian minim serta tidak membawa kartu identitas di luar jam operasional tempat hiburan malam yang diperbolehkan pemerintah daerah.
"Petugas yang tengah melakukan patroli pengawasan terhadap tempat hiburan malam, mendapati dua lokasi tempat hiburan masih melakukan aktivitas di atas ketentuan," kata Al Amin.
Melansir dari Kompas.com, ketujuh wanita yang berusia di bawah 25 tahun itu selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, pemilik kafe-kafe tempat ketujuh wanita ini bekerja juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Pemilik usaha akan kami panggil ke kantor untuk dimintai keteranganya. Ingat kami petugas penegak Perda Pemkot Padang, akan terus melakukan pengawasan setiap harinya," tegas Al Amin.
Pasalnya, berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pasal 73 Ayat 2, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.