Selain itu, Al Amin juga mengungkapkan kalau pemandu karaoke tidak boleh berpakaian seksi karena akan memancing perbuatan yang dilarang agama.
"Marilah kita bersama-sama menegakkan aturan di Kota Padang ini agar kita bisa terhindar dari musibah," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribun Padang.
"Kita takut karena musibah sosial seperti ini bisa memancing datangnya musibah alam," tambahnya.
Baca Juga: Pakai Kaus dan Celana Jeans, Pasangan Ini Hanya Butuh Rp 19 Juta untuk Modal Nikah!
Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar pelaku usaha mematuhi peraturan yang sudah ada.
Antara lain bagi pemandu karaoke sendiri diwajibkan memiliki kartu identitas yang terdaftar sebagai karyawan di tempat hiburan malam tersebut.
"Kalau dari aturan, pemandu itu kan seharusnya memiliki kartu identitas. Harus terdaftar sebagai karyawan di tempat hiburan malam tersebut," kata Al Amin.
Dan untuk pemilik tempat hiburan yang belum mengantongi izin usaha, Al Amin mengimbau agar mereka segera mengurusnya.
Karena jika tidak, berarti mereka telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam Pasal 9.
(*)