Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sebanyak 7 wanita pemandu karaoke diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Minggu (17/11/2019) dini hari.
Mereka ditangkap dari 2 lokasi kafe di Kota Padang yang masih beroperasi saat Satpol PP melakukan razia.
"Tujuh wanita ini kami amankan ketika melakukan penertiban pada kafe-kafe yang menyalahi aturan di mana masih buka hingga dini hari," kata Kasatpol PP Padang Al Amin.
Untuk alasannya, ketujuh wanita ini ditangkap karena kedapatan berkeliaran dengan pakaian minim serta tidak membawa kartu identitas di luar jam operasional tempat hiburan malam yang diperbolehkan pemerintah daerah.
"Petugas yang tengah melakukan patroli pengawasan terhadap tempat hiburan malam, mendapati dua lokasi tempat hiburan masih melakukan aktivitas di atas ketentuan," kata Al Amin.
Melansir dari Kompas.com, ketujuh wanita yang berusia di bawah 25 tahun itu selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, pemilik kafe-kafe tempat ketujuh wanita ini bekerja juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Pemilik usaha akan kami panggil ke kantor untuk dimintai keteranganya. Ingat kami petugas penegak Perda Pemkot Padang, akan terus melakukan pengawasan setiap harinya," tegas Al Amin.
Pasalnya, berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pasal 73 Ayat 2, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Selain itu, Al Amin juga mengungkapkan kalau pemandu karaoke tidak boleh berpakaian seksi karena akan memancing perbuatan yang dilarang agama.
"Marilah kita bersama-sama menegakkan aturan di Kota Padang ini agar kita bisa terhindar dari musibah," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribun Padang.
"Kita takut karena musibah sosial seperti ini bisa memancing datangnya musibah alam," tambahnya.
Baca Juga: Pakai Kaus dan Celana Jeans, Pasangan Ini Hanya Butuh Rp 19 Juta untuk Modal Nikah!
Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar pelaku usaha mematuhi peraturan yang sudah ada.
Antara lain bagi pemandu karaoke sendiri diwajibkan memiliki kartu identitas yang terdaftar sebagai karyawan di tempat hiburan malam tersebut.
"Kalau dari aturan, pemandu itu kan seharusnya memiliki kartu identitas. Harus terdaftar sebagai karyawan di tempat hiburan malam tersebut," kata Al Amin.
Dan untuk pemilik tempat hiburan yang belum mengantongi izin usaha, Al Amin mengimbau agar mereka segera mengurusnya.
Karena jika tidak, berarti mereka telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam Pasal 9.
(*)