Find Us On Social Media :

Sudah Terlanjur Buka Baju, Pria ini Batal Perkosa Mahasiswi Cantik dan Lari Terbirit-birit dalam Keadaan Bugil Usai Dengar Korban Teriak Histeris

By Siti Maesaroh, Selasa, 19 November 2019 | 15:38 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Usai mendapat laporan, polisi langsung bergegas dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.30 WITA, di Lapangan Lumintang Denpasar, Bali.

Baca Juga: Hotman Paris Jelaskan Permasalahan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam, dan sandal jepit.

"Pakaian tersebut milik pelaku yang ditemukan di kamar kos korban," ucap Wayan.

Melansir dari Hukum Online.com, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan.

Pelaku terancam hukuman paling lama dua belas tahun.

(*)