Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pasangan suami istri (pasutri) di Gresik ditangkap polisi karena kedapatan menjalankan bisnis haram, prostitusi online.
BS (40) dan AS (39), warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, menawarkan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Keduanya menjajakan PSK melalui handphone masing-masing dengan mengirimkan foto-foto seksi kepada calon pelanggan.
"Mereka ini menawarkan kepada pelanggan, foto-foto wanita yang bisa diajak berhubungan badan. Melalui handphone masing-masing, mereka menawarkan dan mencari calon pelanggan sendiri-sendiri," terang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
Untuk wanita yang mereka jajakan adalah janda dengan rentang usia 30 hingga 35 tahun.
"Ada tiga orang (PSK), dengan BS dan AS bertindak sebagai mucikarinya. Ketiganya berusia antara 30-35 tahun, tidak ada yang di bawah umur," lanjut Kusworo.
Baca Juga: Mantan Finalis Puteri Pariwisata Terseret Kasus Prostitusi Online, sang Ibunda Angkat Bicara