Sementara itu, untuk harga yang dipatok terbilang murah serta lengkap dengan fasilitas kamarnya.
"Rp 300 ribu untuk PSKnya, sisanya Rp 100 ribu untuk mereka berdua," ungkap Kusworo seperti yang dilansir Grid.ID dari Surya.co.id.
Kamarnya sendiri memanfaatkan kamar rumah BS yang disulap bak hotel melati lengkap dengan kasur, sprei, dan tisu.
Kepada polisi, keduanya mengaku baru menjalankan bisnis haram ini selama setahun terakhir.
Keduanya sendiri ditangkap sesaat setalah melakukan transaksi.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita dua buah handphone, 10 lembar tisu kering, sprei berwarna hijau, serta uang tunai Rp 400 ribu.
Akibat bisnis haram yang dilakukan keduanya, pasutri ini akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Jadi ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan hukuman 1 tahun penjara," pungkas Kusworo.
(*)