Find Us On Social Media :

Sulap Rumah bak Hotel Melati, Pasutri di Gresik Sediakan 3 Janda via WhatsApp dengan Harga Murah

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 19 November 2019 | 14:28 WIB

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (tengah) bersama kedua pelaku dalam rilis pegungkapan kasus yang di gelar di Mapolres Gresik, Selasa 19110219

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Pasangan suami istri (pasutri) di Gresik ditangkap polisi karena kedapatan menjalankan bisnis haram, prostitusi online.

BS (40) dan AS (39), warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, menawarkan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Keduanya menjajakan PSK melalui handphone masing-masing dengan mengirimkan foto-foto seksi kepada calon pelanggan.

Baca Juga: Bisnis Prostitusi Online yang Libatkan Pelajar di Tasikmalaya Digerebek, Pelanggannya Ternyata Sekelas Pejabat dan Politikus, Korban: Sehari Layani Dua Pria!

"Mereka ini menawarkan kepada pelanggan, foto-foto wanita yang bisa diajak berhubungan badan. Melalui handphone masing-masing, mereka menawarkan dan mencari calon pelanggan sendiri-sendiri," terang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019).

Untuk wanita yang mereka jajakan adalah janda dengan rentang usia 30 hingga 35 tahun.

"Ada tiga orang (PSK), dengan BS dan AS bertindak sebagai mucikarinya. Ketiganya berusia antara 30-35 tahun, tidak ada yang di bawah umur," lanjut Kusworo.

Baca Juga: Mantan Finalis Puteri Pariwisata Terseret Kasus Prostitusi Online, sang Ibunda Angkat Bicara

Sementara itu, untuk harga yang dipatok terbilang murah serta lengkap dengan fasilitas kamarnya.

"Rp 300 ribu untuk PSKnya, sisanya Rp 100 ribu untuk mereka berdua," ungkap Kusworo seperti yang dilansir Grid.ID dari Surya.co.id.

Kamarnya sendiri memanfaatkan kamar rumah BS yang disulap bak hotel melati lengkap dengan kasur, sprei, dan tisu.

Baca Juga: Dekat Satu Sama lain, Sepupu PA Menangis Saat Dengar Saudaranya Ditangkap karena Kasus Prostitusi Online: Ya Allah, Adekku...

Kepada polisi, keduanya mengaku baru menjalankan bisnis haram ini selama setahun terakhir.

Keduanya sendiri ditangkap sesaat setalah melakukan transaksi.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita dua buah handphone, 10 lembar tisu kering, sprei berwarna hijau, serta uang tunai Rp 400 ribu.

Baca Juga: Hilang Kontak Selama 2 Hari, Ibunda Putri Amelia Hanya Bisa Menangis Saat Tahu Sang Putri Tersandung Kasus Prostitusi Online

Akibat bisnis haram yang dilakukan keduanya, pasutri ini akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Jadi ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan hukuman 1 tahun penjara," pungkas Kusworo.

(*)