Find Us On Social Media :

Sempat Viral dan Dihujat Banyak Orang, Polisi Bantah Larangan Mendengarkan Musik dan Merokok saat Berkendara

By Aditya Prasanda, Minggu, 4 Maret 2018 | 23:26 WIB

Ilustrasi Pengendara dengarkan Musik di Mobil dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto | Grid.ID

Grid.ID - Polisi sempat mengatakan bahwa mendengarkan musik atau merokok sambil mengemudi bisa terancam pidana tiga bulan penjara. 

Tak lama, polisi membantahnya. Benarkah musik bisa membahayakan pengendara?

Polisi membantah adanya aturan bahwa mengemudi sambil mendengarkan musik dan atau merokok bisa terancam penjara tiga bulan.

"Nggak ada (larangan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi BBC Indonesia, Jumat (02/03).

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto Budiyanto kepada Kompas.com.

Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Kisah Mengerikan di Balik Kematian Sridevi: Sejumlah Artis Ungkap Kekejaman Industri Bollywood!

Pasal 283 menjelaskan bahwa orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Dalam penjelasan Pasal 106 ayat 1, "penuh konsentrasi" adalah tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi dan video yang terpasang di kendaraan. 

Hal yang juga termasuk mengganggu adalah minum minuman beralkohol atau obat-obatan yang mempengaruhi kemampuan mengemudi.

Mendengarkan musik baik melalui radio atau televisi, dan merokok, tidak secara spesifik disebutkan dalam pasal tersebut.

Saat membantah adanya larangan mendengarkan musik sambil menyetir, Kabid Humas Polda Metro Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa sebelumnya penjelasan polisi disalahpahami. 

"Itu tidak utuh mengutipnya," tandasnya.

Viral, Pria Tolak Buang Air Besar Selama 40 Hari, Ini Pendapat Pakar Kesehatan

Hampir semua warganet yang mengomentari hal ini, menyatakan tak setuju.

Kemarin warganet dihebohkan dengan pernyataan bahwa mendengarkan musik dan atau merokok termasuk dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun pengamat transportasi dan kebijakan publik Agus Pambagio pun menyatakan larangan mendengarkan musik dan atau merokok sambil menyetir sebagai sesuatu yang berlebihan. 

"Itu berlebihan, kecuali dia menggunakan headset, jadi nggak bisa dengar, baru boleh dilarang," kata Agus.

Agus berharap polisi justru memperhatikan hal-hal lain yang lebih penting bagi keselamatan berkendara. 

"Banyak hal lain yang harus ditegakkan, misalnya tidak boleh pakai headset, harus pakai seatbelt," kata Agus.

Feydy Lyvyr Menghilang dari Rumah Pasca Dituding Sebagai Pelakor Dalam Rumah Tangga Abdee Slank

Menurut instruktur Berkendara Aman Erreza Hardian, memang ketika mendengarkan musik, konsentrasi pengemudi bisa terbelah. 

Musik juga bisa menjadi gangguan dalam berkendara. 

"Kami menganjurkan kalau sudah lelah, boleh mendengarkan musik, tapi dengarkan musik yang tidak kita suka agar tidak terbuai," kata Erreza.

Pengemudi juga harus pandai melihat situasi di luar sana yang menjadi potensi bahaya. 

Jika berada dalam situasi tersebut, pengemudi harus konsentrasi penuh. 

"Kalau memang ada di tempat yang butuh konsentrasi lebih, matikan dulu musiknya dan fokus pada mengemudi," kata dia. (*)

Artikel ini tayang di BBC Indonesia dengan judul: 'Larangan' menyetir sambil mendengarkan musik dan merokok dibantah polisi