Grid.ID - Beberapa waktu belakangan ini, pengguna kendaraan bermotor dibuat bertanya-tanya soal aturan tidak boleh merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, karena dianggap mengurangi konsentrasi saat berkendara.
Saat itu, Budiyanto menilai mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.
(BACA : Presiden Jokowi 'Blusukan' Beli Sneaker Rp 380 Ribu, Saint Barkley Buatan Bandung )
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menanggapi aturan tersebut.
Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan menilang pengendara yang dalam mengemudikan kendaraannya sambil merokok ataupun mendengarkan musik.
"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang.
Saya ulang lagi, tidak ditilang," ujar Halim di Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Halim menerangkan, pihaknya baru akan menilang jika menemukan adanya pengendara yang mengendarai kendaraannya dalam keadaan tak wajar.
(BACA : Cantiknya 2 Adik Ipar Chicco Jerikho, Doyan Masak dan Jago Basket)
Misalnya, pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lainnya.
"(Kami akan menilang) apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya itu melanggar aturan," kata Halim.