Beberapa jam setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian setempat pun langsung meringkus pelaku.
Pelaku diringkus di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Namun saat dibekuk, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berdalih hanya memegang kepala korban.
Baca Juga: Gagal Perkosa Korbannya, Pria Ini Kabur Telanjang Bulat di Jalanan Denpasar Sepanjang 2 Kilometer
Alhasil, polisi pun masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini.
"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ungkap Eko lebih lanjut.
Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, pelaku ASP akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.
(*)