Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Nasib malang menimpa gadis muda berinisial Yi (23) asal Pagar Jati, Bengkulu.
Pasalnya saat tengah dalam perjalanan menggunakan travel, ia dipaksa oleh sang sopir melakukan oral seks.
Melansir dari Sripoku, kejadian ini bermula ketika korban ikut mobil travel dengan tujuan ke Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, Sabtu (16/11/2019) pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Usai Berbuat Mesum dengan Waria, Pensiunan PNS di Binjai Tewas Kejang-kejang!
Mulanya tidak ada kecurigaan apapun oleh korban, hingga Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 19.00 WIB travel yang ia naiki sampai di sekitar Jalan Lingkar belakang rumah makan Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Saat itu, keadaan sudah sepi karena semua penumpang sudah turun kecuali Yi.
Lantas saat melewati gang PLN di Jalan Jati Kelurahan Pendopo, sang sopir yang berinisial ASP memegang tubuh Yi.
Dengan mobil yang tetap berjalan, pelaku meminta korban untuk melakukan oral seks.
Korban sebenarnya sempat menolak permintaan bejat sang sopir, namun karena pelaku mengancam akhirnya ia menuruti kehendak pelaku.
"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," kata Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Beberapa jam setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian setempat pun langsung meringkus pelaku.
Pelaku diringkus di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Namun saat dibekuk, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berdalih hanya memegang kepala korban.
Baca Juga: Gagal Perkosa Korbannya, Pria Ini Kabur Telanjang Bulat di Jalanan Denpasar Sepanjang 2 Kilometer
Alhasil, polisi pun masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini.
"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ungkap Eko lebih lanjut.
Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, pelaku ASP akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.
(*)