Di sisi lain ada fakta yang mengejutkan.
Kembali dikutip dari Kompas.com, Akmal ternyata mengalami ganggunan mental dan psikologi sejak kecil.
(BACA : Intip Rumah Pemenang Lotre Sebesar Rp 140 Miliar, Ada Nomor Keberuntungan yang Dipajang )
Sehingga sesuai dengan Pasal 44 KUHP, kasus ini dihentikan polisi.
Dari penyelidikan ini, polisi memberi kesimpulan bahwa fenomena remaja bertelur ini itu tidak benar dan tidak sesuai dengan disiplin ilmu. (*)