Find Us On Social Media :

Motornya Melaju Sekencang Kereta Supercepat di Jalan Raya, Pengendara Ditangkap Polisi

By Nindya Galuh Aprillia, Senin, 5 Maret 2018 | 18:26 WIB

Seorang pengendara motor ditangkap karena melajukan kendaraan terlalu kencang di jalan raya

Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID Polisi Tiongkok telah menahan seorang pengendara sepeda motor berusia 24 tahun.

Ia ditangkap karena video dirinya memacu kendaraanya sekencang kereta supercepat menjadi viral di internet.

Dilansir Grid.ID dari artikel yang diterbitkan New Straits Times pada 4 Maret 2018, sebuah video viral menunjukkan aksi seorang pengendara motor yang melaju di kecepatan 299km/jam.

Dalam rekaman video berdurasi satu menit itu terlihat pengendara yang tak disebutkan namanya mendahului mobil-mobil di jalan raya.

( BACA JUGA: Dikira Sudah Tewas Sekian Tahun Lalu, Seorang Ayah Ditemukan Keluarganya Jadi Pengemis di Jalanan )

Sebelum akhirnya ia melaju kencang hingga mencapai kecepatan 299km/jam.

Kecepatan tersebut kira-kira sama dengan kecepatan kereta super cepat di Tiongkok atau yang biasa disebut bullet train.

Pengendara motor tersebut hanya diketahui berasal dari Nanjing.

Dalam sebuah pernyataan di media sosial, kepolisian Nanjing, provinsi Jiangsu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di jalan raya menuju bandara kota.

( BACA JUGA: Setelah Mengendarai Mobil, Nonton Konser, Kini Wanita Arab Boleh Ikut Lari Maraton )

Menurut analisa ketua klub sepeda motor Nanjing yang tidak disebutkan namanya, pengendara motor dalam video menaiki motor BMW.

Motor BMW bisa melaju dari nol sampai 100km/jam dalam waktu tiga detik.

Pengendara dalam video tersebut mengemudikan sepeda motornya di batas kecepatan tertinggi.

Seorang pengendara bisa dengan mudah kehilangan kendali motornya dengan kecepatan tersebut.

( BACA JUGA: Dinilai Ada Unsur Kesengajaan, Ternyata Ini Kisah Sebenarnya Tentang Akmal, Remaja yang Bertelur )

Pengendara tidak punya banyak waktu untuk bereaksi terhadap kendaraan lain saat melaju teralu kencang.

Hal ini menimbulkan bahaya bagi dirinya dan orang lain. (*)