Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pemuda di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena mencabuli istri temannya sendiri.
Aksi bejat pelaku TM (23) dilakukan saat dirinya menginap di rumah suami korban M.
Pelaku yang terbangun tengah malam untuk buang air kecil tergoda melihat istri temannya yang memakai daster.
"Pelaku ini kan menginap di rumah kawannya itu. Saat tengah malam, korban keluar kamar untuk buang air. Saat itu, korban hanya mengenakan daster," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres HSU Iptu Komaruddin.
Melansir dari Kompas.com, saat itu pelaku yang melihat daster tersingkap mulai merencanakan aksi bejatnya itu.
Hingga pelaku menemukan celah ketika korban keluar dari kamar untuk buang air kecil.
Pelaku pun membuntuti korban dan langsung menarik rambut serta mencekik korban dari belakang.
Korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan, namun kemudian tak berdaya ketika diancam akan dibunuh oleh pelaku.
"Korban sempat berontak dan melawan, namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak melayaninya," kata Komaruddin lebih lanjut.
Namun beruntung, belum sempat pelaku memperkosa korban, sang suami telah lebih dulu bangun.
Mengetahui temannya sudah bangun, pelaku pun ketakutan dan langsung kabur.
"Suami korban terbangun dan mendatangi korban di kamar kecil, pelaku saat itu langsung melarikan diri," terang Komaruddin.
Suami korban yang mengetahui perbuatan bejat temannya itu pun merasa tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polsek Bajang, HSU.
Menanggapi laporan ini, polisi pun langsung bergerak cepat dengan meringkus korban yang bersembunyi di sebuah rumah di dekat Pasar Alabio.
Sebagai tambahan informasi, aksi serupa juga pernah terjadi pada Sabtu (05/10/2019) di Kalimantan Selatan.
Saat itu, demi melancarkan aksinya pelaku MU (30) mengajak temannya ke warung untuk nongkrong.
Namun setelah itu, pelaku meninggalkan suami korban sendiri di warung dengan dalih ingin mengurus sesuatu.
Padahal seperti yang dilansir dari Tribun Jakarta, pelaku justru mendatangi rumah temannya itu yang sedang dalam keadaan gelap karena lampu mati.
Pelaku pun kemudian mengendap-endap ke kamar istri temannya itu untuk mensetubuhi korban.
Korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku pun kemudian berteriak meminta tolong.
Pelaku pun kemudian diringkus dan akan dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.
(*)