Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Jumince Sabneno, wanita 32 tahun asal Makassar tewas dibunuh pacarnya sendiri dan dibuang ke sungai.
Jasadnya pertama kali ditemukan warga pada Senin (18/11/2019) di Sungai Jenebereng, Kecamatan Tamalate.
Awalnya, jasad wanita 32 tahun ini sulit diidentifikasi karena terbungkus seprai dan tak diketemukan kartu identitas korban.
Namun setelah dilakukan identifikasi oleh Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, terungkap jasad wanita berambut pirang tersebut adalah warga Desa Oelbanu, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kejadian ini pun sembat membuat geger warga sekitar dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.
Menanggapi laporan warga, Polda Sulsel pun langsung bergerak cepat dengan mencari tahu penyebab kematian korban.
Dari hasil menggali informasi dari keluarga korban, Jumince diketahui terakhir dijemput oleh sang pacar, Raymundus, sebulan yang lalu.
Oleh karena itu, langsung segera diamankan Tim Resmob Polda Sulsel pada Selasa (19/11/2019).
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian itu ditangkap di tempat kerjanya di daerah Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Usai Berbuat Mesum dengan Waria, Pensiunan PNS di Binjai Tewas Kejang-kejang!
"Pada hari Selasa, 18 November tersangkanya ditangkap. Hubungan pelaku dan korban mereka pacaran," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Kepada polisi, Raymundus pun telah mengakui perbuatannya.
Pelaku yang diketahui tinggal bersama korban di rumah indekos di Kabupaten Gowa itu mengaku telah mencekik dan memukul wajah korban menggunakan tangan.
Akibatnya, korban pun terjatuh dan langsung meninggal dunia.
Melihat pacarnya sudah terkapar, pelaku pun kemudian membungkus jasadnya menggunakan kain seprai.
Namun sebelum membungkus jasad pacarnya itu, Raymundus bahkan sempat menghantam bagian kaki atau betis menggunakan potongan bambu.
Tujuannya adalah untuk mempermudah membengkokkan kaki jenazah sebelum diikat ke kain seprai.
Seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Makassar, pelaku pun kemudian membawa jenazah pacarnya yang sudah dibungkus seprai itu menggunakan sepeda motor menuju ke Sungai Jeneberang.
"Pelaku seorang diri membonceng jenazah korban yang terbungkus seprai ke Sungai Jeneberang," terang Ibrahim.
Baca Juga: Alami Kecelakaan, Model Ini Tewas Terbakar Saat Ingin Jemput Temannya
Akibat perbuatannya ini kini pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.
(*)