Find Us On Social Media :

Rambut Roro Fitria Telah Diperiksa, Hasilnya Kok Disembunyikan Polisi?

By Al Sobry, Senin, 5 Maret 2018 | 22:13 WIB

Roro Fitria

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID – Aktris Roro Fitria telah melakukan pemeriksaan rambut terkait statusnya yang terlibat dalam penyalahgunaaan narkoba.

Uji rambut ini dianggap lebih akurat untuk mengetahui seseorang mengkonsumsi narkoba atau tidak

Namun pihak kepolisian enggan memberikan hasil dari pemeriksaan rambut dari Roro Fitria. Alasannya, dokumen itu masih rahasia.

(GGS: Ganteng-Ganteng Suka-Narkoba, Ada yang Baru Coba-Coba!)

"Iya memang sudah ada hasil pemeriksaan, tapi kami tidak bisa memberitahu karena itu sifatnya rahasia Negara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (5/3/2018).

Kepada Grid.ID, Argo mengatakan hasil pemeriksaan tidak dapat di sebarluaskan, selain rahasia negara, hasil rambut pemakai narkoba itu masuk dalam bentuk dokumen rahasia.

Selain itu ia juga mengungkapkan, pemeriksaan Roro sudah dilakukan.

Saat ini pihak kepolisan tengah menunggu pemberkasan hingga semua berkasnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk tahap proses hukum selanjutnya.

"Jadi ada SOP dalam pemberkasan, dari surat perintah sampai resume, barang-barang bukti. Selanjutnya nanti kita bawa ke kejaksaan, kan ada tahap-tahap waktunya itu, kalau sudah lengkap kita limpahkan ke pengadilan," ujar Argo lagi.

Diberitakan sebelumnya, Roro ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Ia ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara. Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)