Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Eben Haeza, warga Jalan Panaikang Kompleks PAM Kota Makassar ini dibekuk polisi setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap kekasihnya sendiri.
Pria 23 tahun itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP / 474 / K / XI / 2019 / Tabes Mks / Sek Kukkang, yang dibuat kekasihnya, AL, pada Senin (18/11/2019).
"Iya, Pelaku (Eben) dan korban ini pacaran. Pelaku dilapor karena menampar korban," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim, Rabu (20/11/2019) siang.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, tim Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andri pun langsung membekuk pelaku pada Selasa (19/11/2019) malam.
Melansir dari Tribun Makassar, Eben telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku khilaf lantaran emosi melihat isi pesan singkat korban dengan seorang anak band.
Atas tuduhan yang dilayangkan Eben kepada kekasihnya itu, pelaku pun mulai menampar pipi kiri korban.
"Katanya pelaku kesal karena mendapati chat (pesan singkat) antara korban dengan laki-laki lain," jelas Ahmad.
Saat itu, pelaku yang mulai mencurigai isi DM (direct message) Instagram korban lantas mengecek isinya.