Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Eben Haeza, warga Jalan Panaikang Kompleks PAM Kota Makassar ini dibekuk polisi setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap kekasihnya sendiri.
Pria 23 tahun itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP / 474 / K / XI / 2019 / Tabes Mks / Sek Kukkang, yang dibuat kekasihnya, AL, pada Senin (18/11/2019).
"Iya, Pelaku (Eben) dan korban ini pacaran. Pelaku dilapor karena menampar korban," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim, Rabu (20/11/2019) siang.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, tim Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andri pun langsung membekuk pelaku pada Selasa (19/11/2019) malam.
Melansir dari Tribun Makassar, Eben telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku khilaf lantaran emosi melihat isi pesan singkat korban dengan seorang anak band.
Atas tuduhan yang dilayangkan Eben kepada kekasihnya itu, pelaku pun mulai menampar pipi kiri korban.
"Katanya pelaku kesal karena mendapati chat (pesan singkat) antara korban dengan laki-laki lain," jelas Ahmad.
Saat itu, pelaku yang mulai mencurigai isi DM (direct message) Instagram korban lantas mengecek isinya.
Dari sini, ia melihat pesan salah satu rekan bandnya yang ditujukan kepada kekasihnya.
"Setelah itu pelaku mau mengonfirmasi rekan bandnya tersebut, kemudian korban merampas handphone-nya dari tangan pelaku karena tidak ingin pelaku berselisih paham dengan rekan bandnya tersebut, untuk kelangsungan kerja band-nya," tutur kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Andry Kurniawan.
Baca Juga: Penampilan Berbeda Aurel Hermansyah dengan Rambut Keriting Kribo yang Curi Perhatian
Melansir dari Kompas.com, aksi saling tarik menarik memperebutkan ponsel korban pun sempat terjadi.
Hingga akhirnya pelaku mendapatkan ponsel korban kembali dan kemudian melemparkannya.
Saat itu, pelaku spontan berdiri dan kemudian kembali menampar pipi sebelah kanan korban di depan ibunya.
"Pada saat itu terlapor spontan berdiri dan menampar kembali pipi sebelah kanan korban. Saat itu di depan ibu korban," tutur Andry.
Karena merasa tidak terima atas perlakuan pelaku, korban pun segera melapor dan melakukan visum.
Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(*)