Namun, pelaku yang berstatus sebagai kekasih korban, menolaknya.
Kepada polisi, Raymundus mengaku sudah tak punya uang lagi untuk mengantar korban berobat.
"Motifnya ini disebabkan karena korban saksi meminta pelaku membawa ke rumah sakit untuk berobat.
"Namun, pelaku tidak terima membawa ke rumah sakit karena sudah tidak punya uang," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Anggap pacarnya beban, Raymundus akhirnya membunuh korban dengan cara mencekik dan memukulnya.
"Modus dari pelaku ini dengan cara mencekik leher korban (Jumince) dan memukul menggunakan tangan di depan wajah, korban meninggal dunia," lanjut Ibrahim.
Setelah pacarnya tewas, Raymundus langsung membungkus jenazah korban dengan seprai.
Setelah itu, pelaku langsung membawa jasad korban dengan sepeda motor, lalu membuangnya ke sungai.
"Pelaku (Raymundus) seorang diri membonceng jenazah korban yang terbungkus seprai ke Sungai Jeneberang," tambahnya.
Akibat perbuatan kejinya ini, Raymundus dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(*)