Grid.ID - Mayat seorang wanita terbungkus seprai, membuat geger warga di tepian Sungai Jeneberang, Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Mayat wanita terbungkus seprai yang terapung di sungai tersebut ditemukan warga pada Senin (18/11/2019) lalu.
Sehari pasca mayat wanita terbungkus seprai tersebut ditemukan, polisi sudah berhasil mengungkap identitasnya.
Mengutip Tribun Timur, korban diketahui bernama Jumince Sabneno (32), warga Desa Oelbanu, Kecamatan Amfoang Selatan, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Wanita yang bersatus janda tersebut diketahui baru saja tiba di Makassar untuk bekerja di toko roti.
Dari hasil visum, korban diketahui memiliki beberapa luka lebam di tubuhnya.
"Ada temuan luka lebamdi rahang kanan dan luka lebam di hidung dan sekitarnya.
"Kemudian lecet geser (goresan) akibat ditarik atau apa, itu di atas mata kaki," ucap Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes Pol Raden Harjuno, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dituntut Kerja 12 Jam Sehari dalam Sistem Shifting, Seorang Perawat Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, polisi akhinya mampu mengungkap penyebab luka lebam yang diderita korban tersebut.
Ternyata, Jumince Sabneno dibunuh oleh kekasihnnya sendiri, Raymundus (32).
Raymundus merupakan pacar korban yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian.
Raymundus juga menjadi sosok yang menampung korban, dengan mengajaknya tinggal satu kos dengannya di Kabupaten Gowa.
Sayang, Raymundus juga orang yang mengakhiri nyawa Jumince.
Mengutip Kompas.com, peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (18/11/2019) dini hari.
Awalnya, Jumince meminta tolong kepada pelaku agar diantar ke rumah sakit untuk berobat.
Namun, pelaku yang berstatus sebagai kekasih korban, menolaknya.
Kepada polisi, Raymundus mengaku sudah tak punya uang lagi untuk mengantar korban berobat.
"Motifnya ini disebabkan karena korban saksi meminta pelaku membawa ke rumah sakit untuk berobat.
"Namun, pelaku tidak terima membawa ke rumah sakit karena sudah tidak punya uang," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Anggap pacarnya beban, Raymundus akhirnya membunuh korban dengan cara mencekik dan memukulnya.
"Modus dari pelaku ini dengan cara mencekik leher korban (Jumince) dan memukul menggunakan tangan di depan wajah, korban meninggal dunia," lanjut Ibrahim.
Setelah pacarnya tewas, Raymundus langsung membungkus jenazah korban dengan seprai.
Setelah itu, pelaku langsung membawa jasad korban dengan sepeda motor, lalu membuangnya ke sungai.
"Pelaku (Raymundus) seorang diri membonceng jenazah korban yang terbungkus seprai ke Sungai Jeneberang," tambahnya.
Akibat perbuatan kejinya ini, Raymundus dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(*)