Find Us On Social Media :

Roy Kiyoshi Putuskan Damai dan Cabut Perkaranya Terhadap Akun Hikmah Kehidupan

By Menda Clara Florencia, Kamis, 21 November 2019 | 20:22 WIB

Roy Kiyoshi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Roy Kiyoshi mengajukan surat permohonan pencabutan perkara LP/7339/XI/2019/PMJ/Dit. Res Krimsus.

Pada 14 November 2019 lalu, Roy Kiyoshi melaporkan akun YouTuber Hikmah Kehidupan lantaran memfitnah dirinya menyebut inisial R adalah Ruben Onsu.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, Roy mengaku ikhlas mencabut perkaranya dan berakhir damai.

“Hari ini Roy resmi melakukan pencabutan perkara, alasannya pertama kemanusiaan,” kata Roy Kiyoshi melalui Kuasa Hukumnya, Henry Indraguna, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga: Akan Jadi Penyanyi Solo Wanita Pertama yang Konser di Stadion Utama GBK, Raisa Yakin Didukung Penuh Kaum Perempuan

Roy menggenapi permintaan maaf terlapor. Ia pun merasa seteru hukumnya masih sangat muda, dan tidak punya niat sengaja merugikannya.

Apalagi, saat proses mediasi, terlapor juga membawa orangtuanya. Roy iba saat orangtua terlapor menangis agar anaknya dimaafkan.

“Kedua bahwasannya permohonan maaf dari terlapor dan dihadiri orangtuanya,”

“Tidak ada kesengajaan dan permintaan yang tulus. Sesama manusia kewajiban memberikan maaf yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Tanpa Tampilan Glamor, Bunga Citra Lestari Tetap Mempesona Meski Hanya Pakai Tank Top dan Celana Jeans Saat Latihan untuk Konsernya

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi tidak terima kalimatnya dalam akun YouTube Robby Purba dipelintir oleh akun Hikmah Kehidupan.

Roy mengisi konten bersama Robby, dan menjawab sejumlah pertanyaan. Termasuk, restoran yang menggunakan penglaris.

Di situ, Roy menjawab pertanyaan itu dengan menyebut inisial R, tanpa menyudutkan siapa pun.

Siapa sangka, jawaban Roy disadur Hikmah Kehidupan dengan menggiring inisial R tersebut adalah Ruben Onsu.

Tonton video terkait :

(*)