Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Artis Rizal Djibran diketahui ditangkap pihak kepolisian karena masalah narkoba pada Rabu (21/2/2018).
Dalam pengakuan Rizal, bahwa Ia hanya memesan narkotika jenis sabu-sabu ke satu orang saja.
Karena hal tersebut, pihak kepolisian masih terus menyelidiki pengakuan Rizal yang dianggap kenal dengan jaringan narkotika yang ada di Indonesia, sehingga pihaknya akan menelusuri dan memberantas narkoba.
(BNN Sebut Jaringan Narkoba Banyak Bekerja Dikalangan Artis, Kira-kira Siapa Aja Yah?)
Namun hal tersebut di bantah oleh Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal Djibran saat Grid.ID temui di Gedung Trans TV, Kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (6/3/2018).
"Dia tidak terlibat dengan peredaran dan kejahatan narkoba, yang beredar isunya sekarang ini," ungkap Denny
Selain itu juga Denny mengungkapkan, Rizal sebelum tak pernah melakukan tindakan kejahatan narkoba dan menjadi mantan tahanan.
"Bersama kuasa hukum menyangkal dia belum pernah ditahan dan ditangkap karena narkoba sebelum kejadian kemarin," ujar Denny lagi
Kepada awak media, tim kuasa hukum Rizal Djibran berharap tak ada lagi isu liar yang menyerang kliennya itu.
Denny berharap proses penyidikan Rizal Djibran dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur dari pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. Ia pun berharap agar Rizal mendapatkan rehabilitasi.
Rizal Djibran ditangkap Subid 5 Direktorat Tindak Pidan Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Polisi menyita sabu seberat 0,66 gram dalam satu plastik klip bening di sekotak kaleng permen, sebuah cangklong, sebuah pipet, dua sedotan sebagai sendok, sebuah bong, modelnya kaya dot susu, airsoft gun, kartu klub menembak, dan dua unit handphone. (*)