Grid.ID - Cobaan sedang dialami pedangdut Saipul Jamil yang kini masih menjalani masa tahanan akibat kasus yang menjeratnya.
Saipul Jamil tengah menjalani masa tahanan akibat kasus pencabulan remaja berinisial DS dengan vonis penjara selama 3 tahun.
Vonis yang dijatuhkan untuk Saipul Jamil itu termasuk lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, Saipul Jamil juga kembali diduga menyuap panitera muda terkait vonis perkara hukumnya itu.
Melansir dari laman Kompas.com, sehari setelah vonis dijatuhkan, kakak Saipul Syamsul Hidayatullah dan dua kuasa hukumntya (Bertanatalia dan Kasman Sangaji) serta seorang panitera PN Jakarta Utara, terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan pihaknya menyita yang sebesar Rp 250 juta yang diduga digunakan pihak keluarga Saipul untuk menyuap panitera.
Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
"Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016) silam.