Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Memang pantas jika guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Pasalnya, jasa mereka mencerdaskan anak bangsa tidak bisa diukur dengan materi.
Seperti yang dilakukan oleh Samiyati bersama dengan kawan-kawannya di Kabupaten Ende, Flores, NTT.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Tertangkap, Tak Disangka Ternyata Seorang Guru Honorer!
Sudah selama 11 bulan Samiyati bersama kawan-kawannya sesama guru honorer mengajar tanpa lelah meski tak kunjung mendapat honor.
Padahal seperti dilansir Grid.ID dari Kompas.com, pemerintah daerah Kabupaten Ende sudah menganggarkan insentif tambahan melalui biaya operasional sekolah daerah (Bosda).
Seluruh guru honorer sekabupaten Ende pun harus terkantung-kantung dalam ketidakpastian.
Baca Juga: Viral Aksi Begal Payudara Turis di Yogyakarta Oleh Seorang Guru Honorer, Pelaku: Cuma Iseng, Khilaf
"Selama 11 bulan ini kami tidak terima upah dari Bosda. Kami kerja tanpa upah," ucap Samiyati dengan berurai air mata di depan kantor DPRD Ende, Kamis (21/11/2019).
Bahkan nama Samiyati juga dicoret dari daftar penerima Bosda pada tahun anggaran 2019 ini.
Padahal namaya dan beberapa guru lain terdaftar dalam daftar nama guru tidak tetap (GTT) sehingga berhak mendapatkan insentif.
"Saya baru diberitahu oleh kepala sekolah bahwa nama saya tiba-tiba tidak dimasuk dalam daftar GTT yang akan menerima insentif tahun 2019,"
"Ke manakah kami yang tidak dapat gaji selama 11 bulan ini? Nama kami tidak muncul di daftar penerima Bosda 2019, bagaimana sudah nasib kami ini pak," tanya Samiyati sambil menangis.
Sumiyati pun mengadu kepada Dinas Pendidikan dan Kebidayaan, namun pihak dinas justru berdalih kalau Sumiyati hanyalah guru mata pelajaran sehingga tidak mendapatkan insentif pemerintah.
Menanggapi kasus ini, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Kornelis Wara menyebut kalau daftar nama GTT yang tertera dalam SK Bupati itu didasarkan pada pengajuan dari kepala sekolah masing-masing.
"Yang ada dalam daftar itu atas dasar usulan dari para kepala sekolah. Jadi bapak ibu yang datang hari ini, kami mohon ditulis nama secara baik karena kita masih punya waktu untuk verifikasi," kata Kornelis.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Ende, Agustinus G Ngasu, mengatakan kalau sesuai peraturan Bupati 2018, GTT yang berhak mendapatkan Bosda adalah guru kelas di tingkat SD dan guru mata pelajaran di tingkat SMP.
Baca Juga: Akibat Patah Hati, Pria Ini Tega Mutilasi Guru Honorer karena Cintanya Ditolak
Namun jika ada guru mata pelajaran di SD yang mengajar dari kelas I sampai kelas VI menurutnya masih berhak mendapat insentif Bosda.
"Kalau seperti ibu sebagai guru mata pelajaran dan mengajar dari kelas I sampai kelas VI, punya hak untuk dapat,"
"Tetapi kalau guru mata pelajaran di SD yang hanya mengajar satu kelas (Bosda) tidak berhak. Itu sesuai dengan perbup tahun 2018," kata Agustinus seperti yang dikutip dari laman Kompas.com.
Agustinus pun berjanji pihaknya akan mempertimbangkan kembali pencairan dana Bosda tahun 2019 ini.
Pihaknya akan kembali merevisi nama-nama yang terdaftar dalam GTT untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan dana Bosda.
Bantuan stimulan Bosda itu sendiri terbagi ke dalam beberapa kategori dengan nominal kategori guru pedalaman Rp 1.500.000, guru terpencil Rp 1.100.000, dan guru honorer dalam kota Rp 700.000.
(*)