Find Us On Social Media :

Tunggu Jemputan di Sekolah, 2 Bocah SD di Makassar Diculik dan Ditukarkan dengan 2 Karung Beras di Warung Kelontong oleh Pelaku

By Siti Maesaroh, Jumat, 22 November 2019 | 18:58 WIB

Ilustrasi penculikan anak

Curiga, pedagang tersebut kemudian menghubungi polisi dan menceritakan kejadian tersebut.

Setelahnya Bhabinkamtibmas langsung tiba di warung tersebut dan mengamankan kedua korban.

Baca Juga: Tanpa Kekerasan, Seorang Wanita Berhasil Gagalkan Percobaan Penculikan, Ternyata Ini yang Dilakukan

"Aiptu Jamaluddin selaku Bhabinkamtibmas wilayah tersebut langsung mengamankan tempat kejadian dan membawa kedua korban untuk diamankan dan diambil keterangannya," tutur Edhy.

Sampai saat ini polisi belum menemukan pelaku dan masih mengejarnya.

Sementara itu, mengutip laman HukumOnline.com, untuk kasus penculikan di Indonesia, pelaku bisa dikenai pasal 83 UU 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana penculikan anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

(*)