Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Kasus penculikan anak kembali terjadi dan menyebabkan dua orang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi korbannya.
AP (9) dan MRA (9) menjadi korban penculikan seorang pengendara motor pada Kamis (21/11/2019).
Melansir dari Kompas.com, penculikan tersebut terjadi usai keduanya pulang sekolah.
Baca Juga: Berkedok Penculikan, Dua Bocah Banjarmasin Minta Tebusan Rp 100 Juta Pada Orangtuanya
Berdasarkan laporan, kedua korban diketahui saat itu tengah menunggu jemputan dan berdiri di depan sekolah.
Namun tiba-tiba saja, seorang yang mengendarai motor matic langsung mendekati korban dan memaksa keduanya naik ke atas motornya.
Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriyadi membeberkan jika saat itu korban sempat diancam oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam agar menuruti kemauannya.
Baca Juga: 31 Tahun Jadi Korban Penculikan, Pria Ini Akhirnya Bertemu Kembali dengan Orang Tuanya!
Salah satu korban sempat diancam dengan menggunakan senjata tajam oleh pelaku," kata Edhy dikutip dari Kompas.
"Kalau korban tidak mau ikut korban akan ditikam sehingga kedua korban ketakutan," tambahnya.
Sebelum ikut pelaku, korban sempat berniat melarikan diri namun langsung dipegang tangannya dan ditarik ke atas motor pelaku.
Baca Juga: Polisi Ungkap Terbongkarnya Misteri Penculikan Hasni yang Hilang Selama 15 Tahun
Tak cukup sampai di situ, pelaku bahkan mencoba merayu korban dengan mengiming-imingi menggunakan uang sebesar Rp 5.000 dan akan dibelikan makanan KFC.
Namun janji tinggalah janji, pelaku malah membawa keduanya ke sebuah toko kelontong di Jalan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
Usut punya usut, toko kelontong yang didatangi korban menjual beras, dan kedua korban dijadikan jaminan dengan dalih lupa membawa uang.
Baca Juga: Pelaku Sudah Diamankan, Ini 5 Fakta Kasus Penculikan Bayi Aditya
"Pelaku masuk ke toko beras tersebut dan berpura-pura untuk memesan beras sebanyak 2 karung dengan harga beras sebesar Rp 540.000," kata Edhy.
"Lalu kedua bocah itu dijadikan jaminan karena pelaku lupa membawa uang," tambahnya.
Menurut penuturan Edhy, saat itu pelaku mengaku jika kedua korban merupaka adik kandungnya.
Baca Juga: VIDEO: Dibiarkan Main Sendirian di Depan Toko, Seorang Anak Kecil Jadi Korban Penculikan
Ia pun berjanji kepada pedagang akan segera kembali untuk membayar 2 karung beras yang diambilnya, namun nahas sampai malam tiba pelaku tak kunjung datang.
Curiga, pedagang tersebut kemudian menghubungi polisi dan menceritakan kejadian tersebut.
Setelahnya Bhabinkamtibmas langsung tiba di warung tersebut dan mengamankan kedua korban.
Baca Juga: Tanpa Kekerasan, Seorang Wanita Berhasil Gagalkan Percobaan Penculikan, Ternyata Ini yang Dilakukan
"Aiptu Jamaluddin selaku Bhabinkamtibmas wilayah tersebut langsung mengamankan tempat kejadian dan membawa kedua korban untuk diamankan dan diambil keterangannya," tutur Edhy.
Sampai saat ini polisi belum menemukan pelaku dan masih mengejarnya.
Sementara itu, mengutip laman HukumOnline.com, untuk kasus penculikan di Indonesia, pelaku bisa dikenai pasal 83 UU 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana penculikan anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(*)