Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi. Begitu lah kelakuan pria paruh baya di Sulawesi Barat ini jika diibaratkan.
Pasalnya bukan memberikan contoh yang baik, warga asal Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, ini justru melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku A dilakukan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih berumur 5 tahun berinisial M.
Baca Juga: Tak Tahan Melihat Istri Teman Pakai Daster, Pemuda di Kalsel Cabuli Korban saat Tengah Malam!
Melansir dari Kompas.com, A bahkan mengaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu.
Dengan iming-iming uang Rp 2 ribu, A memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Ia berdalih, uang tersebut untuk korban beli permen dan sebagai uang tutup mulut.
Namun sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Aksi bejat A pun akhirnya diketahui orang tua korban.
Mulanya korban yang merasakan sakit mengeluh kepada orang tuanya.
Lalu ketika dikorek informasi yang lebih dalam, terungkap sudah kalau sakit yang dikeluhkan korban akibat dari aksi pencabulan A.
Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mamuju Utara, Aipda Muh Sukriyang, pun mengatakan kini polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Yakni satu lembar baju anak-anak, satu lembar celana kain berwarna merah jambu, satu lembar kemeja pendek warna coklat yang bertuliskan 'Lucky Horse' serta satu lembar celana pendek warna hitam.
"Tersangka sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Pelaku sendiri mengakui jujur perbuatannya di depan polisi," kata Aipda Muh Sukri, Minggu (24/11/2019).
Sebagai tambahan informasi, aksi serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Sulawesi Selatan beberapa waktu belakangan.
Dua orang duda yang kesemuanya merupakan warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur.
Melansir dari laman Tribunnews, Sada (60) dan Ishak (58) mencabuli NH (9) yang merupakan murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Luwu Utara pada pertengahan Agustus 2019 silam.
"Kasus terungkap setelah korban menyampaikan perbuatan pelaku ke orang tuanya dan orang tua korban melaporkan," kata Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin.
Akibat aksinya ini, keduanya dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(*)