"Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan korban dibebaskan," ucap Erry.
Erry juga menceritakan pesan singkat yang diterimanya dari korban saat disekap.
"Pak, pintu kami digembok debt collector dari luar, gimana kami keluar pak.
"Kami kelaparan mau beli makanan," ujar Erry membaca pesan singkat yang ia terima.
Pihak Polresta Balerang sendiri, sudah menangkap oknum debt collector yang telah sengaja mengurung ketiga korban, AL.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menyebut pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 333 KUHP dan UU No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.
"Sebab karena ulahnya, ada dua anak yang teraniaya," ucap Pras.
Selain itu, AL juga bekerja di koperasi simpan pinjam yang tak resmi.
Kepada petugas, AL menyebut korban dikurung karena masih memiliki utang Rp 2,6 juta.
"Apalagi koperasi ditempat AL bekerja ini, bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan perorangan tentunya banyak kesalahan yang dilakukan AL," pungkasnya. (*)