Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Penyanyi Denada mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/3/2018).
Kedatangan Denada adalah untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya beberapa waktu yang lalu.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Denada diperiksa selama sekitar dua jam.
(Denada Datangi Kantor Polisi Untuk Lakukan Pemeriksaan)
Denada mengaku menerima banyak pertanyaan dari penyidik untuk memenuhi BAP atas laporannya, atas kasus pencemaran nama baik di media sosial.
"Banyak sekali. Memang prosesnya detil sekali, dari awal kejadiannya, waktunya, lokasinya," jelas Denada saat dijumpai Grid.ID di Mapolda Metro Jaya.
"Sekitar 22 (pertanyaan) lah," tambah kuasa hukum Denada, Minola Sebayang.
(Anak Diberi Komen Tidak Sopan, Denada Serius Koordinasi dengan Keluarga Mantan Suami)
Tak hanya diperiksa, Denada juga memberikan beberapa barang bukti untuk menguatkan laporannya.
Denada sudah membuat laporannya bersama perngacaranya pada Rabu (14/2/2018) lalu, dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Denada menjerat seorang netizen dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan denda 750 juta rupiah.