( BACA : 5 Fakta Kecelakaan Maut di Mojosongo, Empat Korban Meninggal Dunia )
Namun, ketika tengah malam, anak itu kembali ke rumah saat semua orang sudah tidur.
Pada hari Senin ( 5/3/2018) ayah dan anak itu bertengkar mengenai masalah yang sama lagi.
Dalam keadaan marah, Qayuum mengambil pisau daging dan memotong tangan kanan Khalid.
Mendengar jeritan anak itu, anggota keluarga yang lain datang dan segera membawanya ke rumah sakit terdekat.
"Dokter mengatakan tangannya 90% terputus dan kemungkinan untuk memulihkannya sangat sulit," kata polisi.
"Setelah itu Qayyum ditangkap berdasarkan pasal 307 KUHP India (usaha untuk membunuh) dan ditahan," kata inspektur polisi Pahadishare P Lakshmikanth Reddy.(*) (*)