Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Denada bersama pengacara Minola Sebayang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kedatangannya dengan maksud untuk membuat BAP atas laporan yang dibuatnya, dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Usai diperiksa penyidik, Denada menyampaikan bahwa dirinya khawatir jika putrinya, Shakira Aurum, mengetahui komentar tidak sopan untuknya dari orang lain.
(2 Jam Diperiksa Polisi, Denada Diberikan 22 Pertanyaan)
"Yang khawatirnya saat dia (Shakira Aurum) mendengar itu dari orang lain atau ada yang cerita sama dia,”
“Atau suatu hari dia punya medsos nanti dia baca itu dan tahu ada yang mengatakan pada dia dengan kata sekejam itu," jelas Denada saat dijumpai Grid.ID di Mapolda Metro Jaya.
"Untungnya anak ini masih di lingkungan kita-kita," lanjut Denada.
(Saking Marahnya, Denada Akan Cari Netizen yang Menjelekkan Putrinya)
Denada sudah membuat laporannya bersama pengacaranya pada Rabu (14/2/2018) lalu, dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Denada menjerat netizen itu dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dengan denda 750 juta Rupiah.
Seperti diketahui, Denada sempat geram atas komentar akun @leza_zulkifly di media sosial miliknya.