Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Penyanyi dangdut Ratu Meta bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Tujuan Rayu Meta menyambangi kepolisian adalah untuk melaporkan oknum yang diduga melayangkan perkataan tidak menyenangkan padanya melalui media sosial.
Di samping itu, oknum tersebut diduga merupakan kakak dari mantan istri siri mantan suami Ratu Meta, Eddy Faisal.
Baca Juga: Mantap Bercerai dengan Suami, Ratu Meta Bersyukur Belum Dikaruniai Anak
"Ratu Meta melaporkan satu akun yang diduga menyerang kehormatan Ratu Meta," ungkap Kuasa Hukum Ratu Meta, Henry Indraguna, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
"Pemilik akun tersebut inisialnya 'F2438,' yang kami duga adalah kakak mantan istri siri dari saudara EF," lanjutnya.
"Yang patut diduga menyerang kehormatan dan fitnah di akun Instagram Ratu Meta dengan kata-katanya yang sungguh sangat keterlaluan," terang Henry Indraguna.
Baca Juga: Ingin Jadi Arsitek, Wafda Saifan Wujudkan Cita-citanya Melalui NKCTHI The Series
Henry Indraguna pun mengungkapkan perkataan yang membuat Ratu Meta sakit hati.
"Klien kami dibilang pelakor, dituduh lagi munafik buka tutup hijab," ungkap Henry Indraguna.
Hal tersebut pun membuat Ratu Meta melaporkan oknum tersebut dengan pasal dan ancaman 4 tahun penjara.
"Maka dari itu kami hari ini melaporkan dengan dugaan pasal 27 ayat (3) juncto 45 UU ITE," ungkap Henry Indraguna.
Seperti yang diketahui, Ratu Metta dan Eddy Faisal menikah pada 10 Juli 2019.
Kemudian keduanya menggelar acara resepsi pernikahan di The Hermitage Hotel, Menteng, (10/08/2019).
Namun, selang 3 bulan pernikahannya, Ratu Meta menggugat cerai suaminya yang diduga banyak berbohong padanya. (*)