Grid.ID - Penyanyi Denada Tambunan akhirnya melaporkan akun Instagram yang memberikan komentar negatif soal putrinya di salah satu postingannya ke Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Denada bersama pengacara Minola Sebayang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kedatangannya dengan maksud untuk membuat BAP atas laporan yang dibuatnya, dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Usai diperiksa penyidik, Denada menyampaikan bahwa dirinya khawatir jika putrinya, Shakira Aurum, mengetahui komentar tidak sopan untuknya dari orang lain.
"Yang khawatirnya saat dia (Shakira Aurum) mendengar itu dari orang lain atau ada yang cerita sama dia,”
“Atau suatu hari dia punya medsos nanti dia baca itu dan tahu ada yang mengatakan pada dia dengan kata sekejam itu," jelas Denada saat dijumpai Grid.ID di Mapolda Metro Jaya.
"Untungnya anak ini masih di lingkungan kita-kita," lanjut Denada.
Denada sudah membuat laporannya bersama pengacaranya pada Rabu (14/2/2018) lalu, dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Denada menjerat netizen itu dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dengan denda 750 juta Rupiah.
Seperti diketahui, Denada sempat geram atas komentar akun @leza_zulkifly di media sosial miliknya.
Lantaran akun itu berkomentar negatif yang mengarah kepada Denada dan anaknya.
"Betina anj*** gak punya moral. Followers situ banyak anak-anak yang masih labil. Dasar janda lak*** semoga karma secepetnya datang buat anak perempuan kamu ya diperkosa tu rame2 amin amin yra," tulis akun @leza_zulkifly. (*)
(Baca: Dibalik Pernikahan Romantis Chicco Jerikho dengan Putri Marino, Sosok Inilah yang Paling Berjasa)