Selain itu, hasil tes urine Sharonia dan teman-temannya juga negatif.
Tak terima, ibu Sharonia melayangkan protes ke Dewan Turisme Singapura dan manajemen hotel atas penangkapan putrinya tersebut.
Pihak hotel mengembalikan uang sekitar Rp 170 juta yang sebelumnya mereka tagih ke Sharonia lantaran pintu kamar mandi yang jebol.
Pengacara asal Singapura, Amolat Singh pun membela kepolisian.
enurutnya, polisi Singapura berhak menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.
“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," paparnya.
Sementara itu, melansir dari laman YouTube TransTV Official, Sharonia dan teman-temannya menjadi bintang tamu acara P3H, pada (27/11/2019).
Sharonia mengaku sempat diminta polisi untuk membuktikan bubuk yang dibawanya itu bukan narkoba.
"Dia (polisi) bilang, kamu bisa nggak buktiin ke kita kalau itu bukan drug, trus aku gini 'oh ya udah, bapak taruh aja di ketek bapak', dia bilang kalau itu ternyata narkoba berarti saya juga ikutan makai dong," ujar Sharonia.
Sementara itu, Sharonia yang hendak menghubungi pihak KBRI juga dilarang oleh kepolisian Singapura.
"Pas kita menghubungi KBRI dibilang nggak boleh sama pihak polisi Singapura," pungkas Sharonia Paruntu. (*)