Grid.ID - Nama Sharonia Paruntu mendadak viral usai kisah penangkapannya di Singapura menjadi sorotan publik.
MUA Indonesia Sharonia Paruntu harus mendekam 14 jam di sel tahanan lantaran hal sepele.
Tak hanya itu, Sharonia Paruntu ditahan di Singapura di malam ulang tahunnya.
Melansir dari laman tng.sg, penangkapan Sharonia dilakukan pihak kepolisian Singapura saat berada di sebuah kamar hotel.
Sumber masalah penangkapan Sharonia itu tak lain hanya karena bedak ketiak atau bedak tawas dicurigai sebagai bubuk narkoba.
Sharonia Paruntu pun menceritakan pengalaman buruknya itu lewat akun Instagram story.
Baca Juga: Jajan di Restoran Mewah Singapura, Raffi Ahmad Beri Uang ke Tukang Bersih-bersih: Kasihan Dia!
Ia mengungkap kejadian apes itu terjadi pada 10 November tepat di hari ulang tahunnya.
Saat itu, Sharonia Paruntu bersama teman-temannya tengah merayakan hari jadinya di kamar Hotel W, Singapura.
Namun, tiba-tiba ada polisi yang datang dan langsung memborgol tangannya.
"Tiba-tiba saja pukul 09.30, sembilan polisi dan dua karyawan hotel masuk ke kamar saya," kata Sharonia mengawali cerita.
Pihak kepolisian mengaku dapat panggilan dari pihak hotel yang curiga usai melihat bubuk putih usai mereka masuk kamar hotel untuk membukakan pintu kamar mandi.
Staf hotel sengaja dipanggil ke kamar Sharonia lantaran dua temannya kesulitan membuka pintu kamar mandi.
Meskipun telah diberi penjelasan oleh Sharonia, pihak kepolisian tidak percaya dan langsung memborgol tangan Sharonia dan ketiga temannya.
Mereka pun digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Mereka memborgol saya dan teman-teman keluar dari kamar. Sungguh memalukan karena banyak tamu hotel yang melihat," ujarnya.
Baca Juga: Agnez Mo Jadi Artis Indonesia Pertama yang Dibuatkan Patung Lilin di Madame Tussauds Singapura
Ia juga mengungkap saat dia ditangkap, ia dimasukkan ke dalam sel dan tidur di lantai seperti hewan dan hanya diberi makan sekali.
"Anjing saya saja punya tempat tidur lebih layak dan diberi makan tiga kali sehari," ujarnya meluapkan kemarahan.
Polisi Singapura baru melepas mereka pada 11 November pukul 01.43 setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bubuk itu bukan narkoba.
Selain itu, hasil tes urine Sharonia dan teman-temannya juga negatif.
Tak terima, ibu Sharonia melayangkan protes ke Dewan Turisme Singapura dan manajemen hotel atas penangkapan putrinya tersebut.
Pihak hotel mengembalikan uang sekitar Rp 170 juta yang sebelumnya mereka tagih ke Sharonia lantaran pintu kamar mandi yang jebol.
Pengacara asal Singapura, Amolat Singh pun membela kepolisian.
enurutnya, polisi Singapura berhak menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.
“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," paparnya.
Sementara itu, melansir dari laman YouTube TransTV Official, Sharonia dan teman-temannya menjadi bintang tamu acara P3H, pada (27/11/2019).
Sharonia mengaku sempat diminta polisi untuk membuktikan bubuk yang dibawanya itu bukan narkoba.
"Dia (polisi) bilang, kamu bisa nggak buktiin ke kita kalau itu bukan drug, trus aku gini 'oh ya udah, bapak taruh aja di ketek bapak', dia bilang kalau itu ternyata narkoba berarti saya juga ikutan makai dong," ujar Sharonia.
Sementara itu, Sharonia yang hendak menghubungi pihak KBRI juga dilarang oleh kepolisian Singapura.
"Pas kita menghubungi KBRI dibilang nggak boleh sama pihak polisi Singapura," pungkas Sharonia Paruntu. (*)