“Kemudian pelaku juga mengucapkan kepada korban 'besok lagi ya'," imbuhnya.
Diberitakan Antara Aceh sebelumnya, Kapolresta menyebutkan bahwa korban berusia antara 8 hingga 10 tahun.
Korban pencabulan yang dilakukan oleh S rata-rata duduk di kelas empat hingga enam.
Pelaku saat ini juga berstatus memiliki istri, dan sang istri tinggal di Kabupaten Pidie.
Kasus bejat tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua murid melaporkan tersangka ke pihak sekolah dan orang yang berwajib.
Atas tindakan bejatnya, S dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(*)