Grid.ID - Seorang guru merupakan sosok panutan bagi para muridnya.
Setiap tindakan yang dilakukan oleh guru sudah sepatutunya tidak melanggar norma.
Namun, masih ada saja oknum guru di berbagai daerah yang berkelakuan tak baik bahkan tergolong bejat.
Ya, beberapa waktu lalu, warga Banda Aceh dikejutkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama di sebuah Sekolah Dasar (SD), kepada 6 siswinya.
Oknum guru yang berinisial S (39) biasa mencabuli siswinya saat jam belajar di dalam ruang kelas.
Tindakan bejat yang dilakukan oleh sang guru telah dilakukan selama 2 bulan lamanya.
Melansir laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), S merupakan guru kontrak, yang baru bekerja selama dua bulan.
"Pelaku S (39) merupakan guru kontrak mata pelajaran agama (diniyah) dan olahraga di sekolah SD tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno, dalam rilisnya, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Tak Tahan Melihat Istri Teman Pakai Daster, Pemuda di Kalsel Cabuli Korban saat Tengah Malam!
Trisno mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah para korban duduk di bangku belakang, lalu disuruh membaca dan menghafal kitab.
Sedangkan siswa yang lain disuruh untuk keluar kelas, dan menunggu di luar.
Saat korban tengah menghafal kitab, S kemudian duduk di samping sang murid dan melakukan aksi bejatnya dengan meraba bagian kemaluan korban.
“Pelaku mencabuli siswi saat proses jam belajar berlangsung di ruang kelas, korban duduk di bangku paling belakang,"
"Kemudian pelaku langsung duduk di samping korban melakukan aksi cabul dengan cara meraba kemaluan korban,” ungkap Trisno.
Setelah tega melakukan aksi bejat kepada muridnya sendiri, S kemudian memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban.
Tak hanya itu, S meminta korban agar tak memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.
“Kemudian pelaku juga mengucapkan kepada korban 'besok lagi ya'," imbuhnya.
Diberitakan Antara Aceh sebelumnya, Kapolresta menyebutkan bahwa korban berusia antara 8 hingga 10 tahun.
Korban pencabulan yang dilakukan oleh S rata-rata duduk di kelas empat hingga enam.
Pelaku saat ini juga berstatus memiliki istri, dan sang istri tinggal di Kabupaten Pidie.
Kasus bejat tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua murid melaporkan tersangka ke pihak sekolah dan orang yang berwajib.
Atas tindakan bejatnya, S dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(*)